Majene,detikpublik. Co. I’d – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Majene.
Pengumuman ini, setelah beberapa hari Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Majene inisial LN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan kini pihak Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Insiden itu terjadi pada Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 Wita di halaman Kantor Perumda Majene Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene AKP Budi Adi melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harapkan, proses hukum kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak korban dan keluarganya,” harap Aiptu Arifuddin, Selasa (17/12/2024).
Ia meminta, kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung.
“Dirut Perumda Aneka Usaha Majene saat ini ditahan di Rutan Polres Majene,” terangnya. (W)