Mamuju,detikpublik.co.id-Silang pendapat antara Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh dan ketua DPR Sulbar Suraidah Suhardi tentang pelantikan sekertaris dewan (Sekwan) masih bergulir.
“Suraidah menjelaskan pelantikan Muhammad Hamzih sebagai Sekwan DPR Sulbar cacat prosedur hukum karena tidak melalui persetujuan DPR. Hal itu dinilai melanggar UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 202 ayat (2) Juncto peraturan pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3).
Sementara, Zudan Arif saat dikonfirmasi pada Senin malam (22/1), menerangkan bahwa pihaknya telah menelusuri sejumlah peraturan dan memastikan tidak ada UU yang dilanggar. Saat sejumlah pertanyaan dilayangkan redaksi lewat WhatsApp pribadi Zudan Arif, dia mengirimkan rilis penjelasan panjang tentang aturan undang-undang yang menjadi dasarnya melakukan pelantikan tersebut.
Ahli hukum administrasi negara ini memastikan proses mutasi yang dilakukan Pemprov Sulbar sudah sesuai aturan.
Bahkan dalam tulisannya, Zudan mengaku jika dirinya menjadi bagian dalam tim perumusan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia menjelaskan dalam hukum apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama namun berbeda isinya maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan Lex specialis derogate legi generalis yang artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
“Dalam konteks ini yaitu pengangkatan Sekwan tunduk pada aturan kepegawaian atau aparatur sipil negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS,” jelas Zudan
“Menurutnya, undang-undang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya aturan dalam mutasi Sekwan.
Lebih jauh Sestama BNPP ini menguraikan aturan dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN sangat jelas, bahwa “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Gubernur di Provinsi” (Pasal 53).
Sedangkan dalam Pasal 115 UU ASN mengatur bahwa “dalam hal pengisian Jabatan Tinggi Pratama di daerah, Gubernur terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Zudan Arif menyebutkan panitia seleksi kemudian memilih 3 nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama yang terpilih disampaikan kepada Gubernur melalui Pejabat yang berwenang.
“Gubernur memilih 1 dari 3 nama calon nama tersebut untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama,” sambungnya
Aturan lebih detil, masih Zudan, terdapat dalam Pasal 127 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khusus untuk Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Gubernur dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
“Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan, cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 UU ASN,” tuturnya
Zudan Arif,mengklaim pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Pimpinan DPRD melalui surat yang dilayangkan tanggal 26 Desember 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar.
Sehingga berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS proses mutasi Sekwan di DPRD Sulbar sudah dianggap benar dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
“Apalagi juga secara substantif Pak Wahab Hasan Sulur sudah 4 tahun lebih menjadi sekwan sehingga sudah perlu penyegaran organisasi agar kinerjanya bisa lebih baik terutama untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP,” tegasnya
Disisi lain, Muhammad Hamzih disebut sebagai ASN senior yang kompeten dan siap memberikan pelayanan profesional sebagai Sekwan.
“Sehingga tidak perlu dilakukan penolakan, mestinya diterima dengan prasangka baik, karena pada hakekatnya setiap ASN sudah siap ditempatkan dimanapun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan dimana yang bersangkutan ditempatkan,” tutup Zudan Arif Fakhrullah. (Lim/W)