Daerah  

Andi Bebas Di Berhentikan Dari Sekda, Kembalikan 2 Unit Randis Nampak Tangis Haru.

 

Polman,detikpublik.co.id-Andi Bebas mengembalikan dua unit kendaraan dinas (Randis) usia dicopot dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Polman, Senin (15/1/2024).

Andi Bebas tiba di kantor Bupati Polman Jl Manuggal pukul 08.30 Wita.Ia nampak mengenakan kemeja putih, masker putih, topi hitam dan celana kain hitam

Andi Bebas tiba di kantor Bupati Polman Jl Manuggal pukul 08.30 Wita.Ia nampak mengenakan kemeja putih, masker putih, topi hitam dan celana kain hitam.

Tidak lagi berpakaian dinas harian pegawai, seperti hari-hari biasanya, di kantor bupati.Dua unit Randis yang dikembalikan ini langsung diterima Kepala Bagian Aset Daerah.

Keduanya mobil jenis Pajero Sport putih dengan nomor polisi DC 6 C dan Avanza putih DC 1095 C.Kedatangan Andi Bebas di kantor bupati disambut sejumlah para pegawai yang juga mengantarnya pulang.

Nampak tangis haru pecah saat Andi Bebas salaman dan meminta maaf kepada para bawahannya.

Hadir pula Plh Sekda Polman Agusnia Hasan Sulur, juga ikut meneteskan air mata.Usai berpamitan, Andi Bebas Manggazali pergi meninggalkan kantor bupati tanpa pengawalan.

“Hari ini saya kembalikan kendaraan yang saya pakai selama menjabat jadi sekda Polman,” terang Andi Bebas Manggazali kepada wartawan.

Ia mengaku tidak berhak lagi mengunakan fasilitas daerah yang selama ini digunakannya.Sejak ia diberhentikan pada Minggu (7/1/2024) lalu, di hari terakhir bupati Polman Andi Ibrahim Masdar bekerja.

Disebutkan sesuai tanggal surat tersebut, ia pun baru sempat mengembalikan dua unit Randis.

“Saya ulang lagi, keluarnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu,” tegasnya.

Disebutkan pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah.Untuk mempertanyakan nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.

Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.”Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi,” katanya lagi.

Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.

Lalu hasil penelusuran itu nantinya akan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Polman, Nurfadilah menyebut dua Randis yang dikembalikan dalam kondisi utuh.Lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan hingga kelengkapan mobil, ban serep dan lainnya.

“Selanjutnya dua Randis ini akan kita serahkan ke bagian umum untuk penggunaannya,” terang Nurfadilah.

Laporan: Ilham Tadang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *